Alamat : Kp. Cigarung RT. 17 RW. 04 Dusun Citamiang Desa Balekambang Kec. Kalibuner Kab. Sukabumi Provinsi Jawa Barat Twitter @sdnpuncakmanggu
Senin, 18 Januari 2016
DAPODIK VERSI SEMESTER GENAP 2015/2016 (VERSI 4.1.1)
Sudah direlease Dapodikdas versi 4.1.1 yang digunakan khusus pendataan semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016.
Pada versi ini banyak perubahan dan perbaikan, baik data sekolah maupun data-data yang lainnya. Oleh sebab itu diharapkan pada rekan-rekan Operator Dapodikdas agar lebih teliti lagi dalam melengkapi Dapodikdas ini.
Langkah-langakah untuk menggunakan dapodikdas versi ini :
1. Download/Unduh aplikasinya di :
http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/cms/detail/3
Tapi sebaiknya anda unduh saja fresh installer 4.1.1
DOWNLOAD DAPODIKDAS 4.1.1
1. Unistall dulu versi sebelumnya baik 4.0.0 maupun updater 4.0.3
2. generate dan unduh prefill yang baru di link :
- http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/prefill_dapodik/generate_prefill.php
alternatif : http://118.98.166.54/prefill_dikdas/generate_prefill.php
http://118.98.166.54:8011/prefill_dikdas/generate_prefill.php
http://118.98.166.54:8012/prefill_dikdas/generate_prefill.php
3. Masukan prefill yang sudah berhasil didownload tersebut ke folder di Drive C folder prefill_dapodik
4. Install Dapodikdas V. 4.1 yang sdah di download. Catatan : size/ukuran installernya 41, 4 MB
5. Registasi sampai berhasil
untuk lebih jelasnya silahkan anda baca buku manual dan FAQnya:
Download Buku Manual Dapodikdas V. 4.1
Downloal FAQ
Terimakasih semoga bermanfaat
PERTANYAAN DAN JAWABAN SEPUTAR PENGAJUAN NUPTK (FAQ)
F A Q
Tanya (1):
Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekjen Kemdikbud No. 029/A/LL/2016 tanggal 7 Januari 2016, tentang Penunjukan Penanggungjawab Pengelolaan Verval Data GTK dan NUPTK, apabila pengelola verval GTK sudah terdaftar, haruskah mendaftar kembali di www.sdm.data.kemdikbud.go.id ?
Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekjen Kemdikbud No. 029/A/LL/2016 tanggal 7 Januari 2016, tentang Penunjukan Penanggungjawab Pengelolaan Verval Data GTK dan NUPTK, apabila pengelola verval GTK sudah terdaftar, haruskah mendaftar kembali di www.sdm.data.kemdikbud.go.id ?
Jawab :
Operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar di www.sdm.data.kemdikbud.go.id tetap harus melakukan registrasi ulang agar dapat melakukan operasional vervalGTK, dan operator harus melampirkan SK Penugasan pengelolaan vervalGTK .
Operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar di www.sdm.data.kemdikbud.go.id tetap harus melakukan registrasi ulang agar dapat melakukan operasional vervalGTK, dan operator harus melampirkan SK Penugasan pengelolaan vervalGTK .
Tanya (2):
Kenapa upload dokumen dan Pasfoto GTK tidak bisa masuk?
Jawab :
Dokumen hasil scan harus berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 1 MB. Sedangkan Pasfoto GTK berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 200 KB.
Dokumen hasil scan harus berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 1 MB. Sedangkan Pasfoto GTK berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 200 KB.
Tanya (3) :
Bagaimana proses pengajuan NUPTK?
Jawab :
Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak lagi mengajukan NUPTK untuk setiap GTK. Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK. Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen asli (stempel basah) yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK. Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK menerbitkan NUPTK. Operator sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalGTK di status pengajuan.
Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak lagi mengajukan NUPTK untuk setiap GTK. Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK. Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen asli (stempel basah) yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK. Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK menerbitkan NUPTK. Operator sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalGTK di status pengajuan.
Tanya(4) :
Sekarang penerbitan NUPTK oleh PDSPK, apa saja syarat-syarat untuk pengajuan NUPTK?
Jawab :
Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Tanya (5) :
Bagaimana penerbitan NUPTK bagi yang non PNS?
Jawab :
Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Tanya (6) :
Bagaimana cara verval GTK?
Jawab :
Verval GTK hanya dapat dilakukan oleh Operator Sekolah, operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan operator Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. Selengkapnya, cara verval GTK dapat dilihat di Panduan Aplikasi Verval GTK.
Verval GTK hanya dapat dilakukan oleh Operator Sekolah, operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan operator Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. Selengkapnya, cara verval GTK dapat dilihat di Panduan Aplikasi Verval GTK.
Tanya (7) :
Bagaimana cara memperbaiki data GTK yang tanggal lahirnya salah, sedangkan di dapodik sudah terkunci?
Jawab :
Perbaikan data GTK (nama, tempat lahir, tanggal lahir, ibu kandung, NIK, dan jenis kelamin) dapat dilakukan melalui Aplikasi Verval GTK. Pengajuan perubahan data GTK hanya dapat dilakukan oleh operator sekolah.
Perbaikan data GTK (nama, tempat lahir, tanggal lahir, ibu kandung, NIK, dan jenis kelamin) dapat dilakukan melalui Aplikasi Verval GTK. Pengajuan perubahan data GTK hanya dapat dilakukan oleh operator sekolah.
Tanya (8) :
Untuk verval GTK dilakukan oleh operator sekolah atau operator Dinas?
Jawab : Verval GTK dapat dilakukan oleh Operator Sekolah maupun Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan hak akses yang berbeda.
Tanya (9) :
PADAMU kan udah ditutup, lalu yang jadi pertanyaan - Untuk GTK Non PNS, bagaimana cara register agar terdaftar menjadi GTK resmi Kemdikbud. Apakah cukup hanya mengandalkan DAPODIK?
Jawab : Ya, oleh karena itu operator sekolah harus meng-entri-kan data PTK di Dapodik dengan benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Tanya (10) :
Untuk GTK gimana nih? Kapan bisa dengan mudah dapat NUPTK, terus NUPTK yg sudah di keluarkan oleh PADAMUNEGERI gimana statusnya di PDSPK?
Jawab :
Data hasil penjaringan yang dilakukan oleh Aplikasi PADAMUNEGERI, oleh Ditjen GTK sudah dilakukan rekonsiliasi data antara data GTK di DAPODIK dan data GTK di PADAMUNEGERI. Hasil dari rekonsiliasi data tersebut menjadi data arsip GTK di PDSPK.
Data hasil penjaringan yang dilakukan oleh Aplikasi PADAMUNEGERI, oleh Ditjen GTK sudah dilakukan rekonsiliasi data antara data GTK di DAPODIK dan data GTK di PADAMUNEGERI. Hasil dari rekonsiliasi data tersebut menjadi data arsip GTK di PDSPK.
Tanya (11) :
Bagaimana cara penonaktifan NUPTK?
Jawab :
Penonaktifan NUPTK dilakukan atas permintaan GTK yang bersangkutan. GTK mengajukan penonaktifan NUPTK ke Sekolah. Sekolah membuat Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK atas persetujuan Kepala Sekolah. Selanjutnya, Sekolah megirimkan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diteruskan ke PDSPK. Mekanisme Penonaktifan NUPTK Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Sumber : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/FAQ
Penonaktifan NUPTK dilakukan atas permintaan GTK yang bersangkutan. GTK mengajukan penonaktifan NUPTK ke Sekolah. Sekolah membuat Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK atas persetujuan Kepala Sekolah. Selanjutnya, Sekolah megirimkan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diteruskan ke PDSPK. Mekanisme Penonaktifan NUPTK Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Sumber : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/FAQ
Selasa, 05 Januari 2016
Daftar Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) SDN Puncakmanggu
Daftar GTK di SDN Puncakmanggu untuk Tahun Pelajaran 2015/2016 berjumlah 8 orang, terdiri dari:
Berikut adalah profil dari Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) SDN Puncakmanggu :
1
2
3
4
5
6
7
8
Senin, 04 Januari 2016
APLIKASI VERIFIKASI INDONESIA PINTAR
Apikasi Verifikasi Indonesia Pintar merupakan aplikasi untuk mengusulkan data Peserta Didik agar mendapatkan Tunjangan (BSM), atau terdata dalam KIP (Kartu Indonesia Pintar). Walaupun sebenarnya oleh sitem sudah diakomodir yang diambil datanya dari Dapodikdas.
Seharunya Operator Sekolah dan Kepala Sekolah mengetahui aplikasi ini, karena di dalam aplikasi ini selain menyediakan fitur untuk mengusulkan ada juga fitur-fitur lainya, sperti rekap penerima, informasi tahap pencairan, dan lain-lain.
Untuk mengakses aplikasi ini silahkan masuk ke alamat http://pipsd.kemdikbud.go.id/vip/index.php
kemudian akan muncul halaman sperti gambar di bawah ini:
untuk selanjutnya silahkan anda klik Masuk dengan Dapodik, selanjutnya akan muncul halaman sperti berikut :
Masukan user dan password yang digunakan pada aplikasi dapodikdas masing-masing.
untuk lebih jelasnya anda bisa unduh Panduan/Tutorial Penggunaan VIP SD di sini
Terimakasih semoga bermanfaat... Salam Ca'Em..!!
Sabtu, 02 Januari 2016
Download Webcam Max Multilingual Pro Terbaru
WebcamMax 7.9.7.2 Multilingual adalah salah satu aplikasi camera untuk
windows di laptop atau komputer yang memiliki camera yang tentu saja
sudah sangat populer dan memiliki berbagai fitur menarik yang dapat
diguanakan dengan menggunakan WebcamMax 7.9.7.2 Multilingual full
version.
Dalam WebcamMax 7.9.7.2 full version, terdapat berbagai fitur seperti
bingkai, emotion, yang akan mempercantik ketika kita melakukan poto di
laptop menggunakan aplikasi WebcamMax 7.9.7.2 Multilingual.
WebcamMax 7.9.7.2 Full version ini merupakan versi terbaru dari
WbcamMax yang bisa anda download secara gratis dan juga dilengkapi
dengan patch dan juga keygennya untuk membuatnya menjadi full version
sehingga bisa digunakan kapan saja.
Catatan : Install programnya terlebih dahulu dan gunakan keygen atau patchnya
untuk activasi (Usahakan agar antivirus dimatikan untuk sementara
ketika menggunakan patch atau keygen ).
Hanya berbagi Link
Download Anti Virus Free Panda 16.1.0
Panda Free Antivirus 16.1.0 merupakan versi terbaru dari Panda Antivirus
yang merupakan salah satu antivirus yang dapat membasmi berbagai jenis
virus, malware dan lain-lain sehingga laptop atau komputer yang kita
gunakan tetap terlindungi dari berbagai hal yang dapat membahayakan
kesehatan windows yang kita gunakan.
Memasang antivirus pada laptop atau komputer yang kita gunakan merupakan
hal yang wajib dilakukan karena tanpa menggunakan antivirus, maka
windows dan aplikasi-aplikasi yang kita gunakan mudah terserang virus
sehingga akan menyebabkan masalah yang salah satunya adalah windows yang
tidak akan berjalan dengan normal dikarenakan terinveksi virus oleh
karena itu sangat penting menginstall antivirus yang salah satu
antivirus yang dibagikan secara gratis yaitu Panda Free Antivirus.
Walaupun antivirus ini gratis, namun kemampuannya sangat bagus dalam mendeteksi virus atau sejenisnya.
Jika anda membutuhkan Anti Virus ini, silahkan download di sini
Terimakasih semoga bermanfaat... Salam Ca'Em....!!!
Langganan:
Postingan (Atom)