Selamat Datang di Blog SD Negeri Puncakmanggu - Kalibunder

Selasa, 16 Agustus 2016

Pengumuman Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru Garis Depan (GGD)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdibud) bekerjasama dengan 93 Perintah Kabupaten Daerah Terpencil memuka kesempatan bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru PPG atau sering kita kenal dengan nama Serjana Pendidikan untuk menjadi Calon Aparatur Sipin Negara (Khusus Guru) untuk ditugaskan di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal. 
Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T)



Persyaratan Umumnya :
1. Warga Negara Republik Indonesia
2. Berusia antara 18 Tahun sampai 35 tahun pada Tanggal 18 Agustus 2016. 
    Bagi pendaftar yang lebih dari 35 tahun kurang dari 40 tahun boleh saja mengikuti dengan syarat harus memiliki masa kerja TERUS MENERUS SEJAK 1 APRIL 1997 pada Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional.

untuk lebih jelasnya silakan saja unduh dan baca pengumuman tersebut. Unduh di sini

Bagi pendaftar silahkan buka di alamat ini : http://casn.kemdikbud.go.id./ 

Semoga semuanya diberikan kemudahan, jika sudah rezekinya dan waktunya tidak akan kemana. semoga bermanfaat salam Cak 'Em.....!!! 

Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2016/08/penerimaan-calon-aparatur-sipil-negara-casn-guru-garis-depan-ggd-kemendikbud-tahun-2016

Selasa, 02 Agustus 2016

Nomor Register Akta Kelahiran

Dalam dapodik versi 2016, data rinci Peserta Didik (PD) banyak tambahan isian/field salahsatunya yaitu No. Registasi Akta Lahir. Di dalam buku panduan No. Registasi akta lahir ada perbedaan pemahaman dengan penjelasan Pegawai Dinas Kependudukan Catatan Sipil (DUKCAPIL).

Untuk lebih jelasnya secara singkat penjelasan dari dukcapil adalah sebagai berikut:

Akta lahir ada 2 macam:
1. Akta lahir Online (model baru)
  Keterangan gambar:
A. Nomor Kendali atau Nomor Blanko Akta Lahir
B.  Nomor Register Akta lahir (ini yang dimasukan ke dalam isian dapodik v. 2016)

2. Akta Lahir Offline (Manual)

 Keterangan Gambar :
A. Nomor Kendali atau Nomor Blanko Akta Lahir
B.  Nomor Register Akta lahir
 
Untuk Akta Lahir Manual sebelum dimasukan ke Aplikasi Dapodik diharapkan harus dilegalisir dulu oleh pihak DUKCAPIL, dikarenakan kebanyakan akta manual tersebut belum divalidasi kedalam sistem dukcapil yang saat ini. Oleh sebab itu silahkan dihimbau kepada orang tua Peserta Didik agar melagalisir dulu akta yang manual tersebut ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil sebelum dientri ke dapodik v. 2016.
 
Semoga bermanfaat.. Salam Cak'M..!!