Selamat Datang di Blog SD Negeri Puncakmanggu - Kalibunder

Selasa, 02 Agustus 2016

Nomor Register Akta Kelahiran

Dalam dapodik versi 2016, data rinci Peserta Didik (PD) banyak tambahan isian/field salahsatunya yaitu No. Registasi Akta Lahir. Di dalam buku panduan No. Registasi akta lahir ada perbedaan pemahaman dengan penjelasan Pegawai Dinas Kependudukan Catatan Sipil (DUKCAPIL).

Untuk lebih jelasnya secara singkat penjelasan dari dukcapil adalah sebagai berikut:

Akta lahir ada 2 macam:
1. Akta lahir Online (model baru)
  Keterangan gambar:
A. Nomor Kendali atau Nomor Blanko Akta Lahir
B.  Nomor Register Akta lahir (ini yang dimasukan ke dalam isian dapodik v. 2016)

2. Akta Lahir Offline (Manual)

 Keterangan Gambar :
A. Nomor Kendali atau Nomor Blanko Akta Lahir
B.  Nomor Register Akta lahir
 
Untuk Akta Lahir Manual sebelum dimasukan ke Aplikasi Dapodik diharapkan harus dilegalisir dulu oleh pihak DUKCAPIL, dikarenakan kebanyakan akta manual tersebut belum divalidasi kedalam sistem dukcapil yang saat ini. Oleh sebab itu silahkan dihimbau kepada orang tua Peserta Didik agar melagalisir dulu akta yang manual tersebut ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil sebelum dientri ke dapodik v. 2016.
 
Semoga bermanfaat.. Salam Cak'M..!! 
 

3 komentar:

  1. Berdasarkan Buku Panduan Aplikasi Dapodik 2016 hal. 87 bahwa no register akte kelahiran yg dimaksud seperti gambar di atas adalah yang A, jd yang mana sebenarnya no register untuk inputan dapodik, A atau B?

    BalasHapus
    Balasan
    1. sudah ada buku panduan dapodik yg baru. dan penjelasan akta lahir sperti pada posting blog ini.
      http://dapodik.valley.id/Panduan_Penggunaan_Aplikasi_Dapodik_Versi_2016.pdf

      Hapus
  2. Buku panduan dapodik 2016 sudah diedit, jadi yg benar sperti pada posting blog ini

    BalasHapus