Selamat Datang di Blog SD Negeri Puncakmanggu - Kalibunder

Selasa, 17 Mei 2016

PERATURAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI ASN 2016


PERATURAN KEMENTERIAN KEUANGAN TENTANG UANG MAKAN BAGI PEGAWAI ASN 2016



Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru tentang uang makan bagi PNS alias Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan baru itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dengan nomor 72/PMK.05/2016 tertanggal 27 April 2016. 

Dalam peraturan tersebut diterangkan:
1. Uang makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan.
 
2. Besaran uang makan yang diberikan kepada Pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.
 
UANG MAKAN TIDAK DIBERIKAN KEPADA :
1. Pegawai ASN dengan ketentuan tidak hadir kerja;
2. Sedang melaksanakan perjalanan dinas;
3. Sedang melaksanakan cuti;
4. Sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau
5. Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.


Perjalanan dinas sebagaimana di maksud tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan delapan jam.
 
Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan delapan jam dapat diberikan uang makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan
 
Untuk lebih jelasnya silahkan anda baca dan pelajari peraturan tersebut yang bisa anda download di sini!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar