PERATURAN KEMENTERIAN KEUANGAN TENTANG UANG MAKAN BAGI PEGAWAI ASN 2016
Kementerian
Keuangan menerbitkan aturan baru tentang uang makan bagi PNS alias Pegawai
Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan baru itu
dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dengan nomor 72/PMK.05/2016 tertanggal 27 April 2016.
Dalam peraturan tersebut diterangkan:
1. Uang makan
diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada
hari kerja dalam satu bulan.
2. Besaran uang makan
yang diberikan kepada Pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.
UANG MAKAN TIDAK DIBERIKAN KEPADA :
1. Pegawai ASN dengan
ketentuan tidak hadir kerja;
2. Sedang melaksanakan
perjalanan dinas;
3. Sedang melaksanakan
cuti;
4. Sedang melaksanakan
tugas belajar; dan/ atau
5. Diperbantukan atau
dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
Perjalanan dinas
sebagaimana di maksud tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan
di dalam kota sampai dengan delapan jam.
Untuk lebih jelasnya silahkan anda baca dan pelajari peraturan tersebut yang bisa anda download di sini!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar