SK Dirjen Dikdasmen tentang Satuan Pendidikan Pelaksana K13Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 374/KEP/D/KR/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013
di dalam Surat Keputusan tersebu ada perubahan satuan pendidikan yang diizinkan melaksanakan kurikulum 2013.
untuk lebih jelasnya silahkan unduh saja Surat Keputusan tersebut di sini
untuk lebih jelasnya silahkan unduh saja Surat Keputusan tersebut di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar