Selamat Datang di Blog SD Negeri Puncakmanggu - Kalibunder

Jumat, 22 Juli 2016

Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013



SK Dirjen Dikdasmen tentang Satuan Pendidikan Pelaksana K13Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 374/KEP/D/KR/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013


di dalam Surat Keputusan tersebu ada perubahan satuan pendidikan yang diizinkan melaksanakan kurikulum 2013.
untuk lebih jelasnya silahkan unduh saja Surat Keputusan tersebut di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar