TENTANG
KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 70 TAHUN 2015
TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL
MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2014
KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2015
Ada perubahan gaji lagi untuk Pegawai Negeri Sipil. untuk lebih jelasnya anda bisa baca di link ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar